
Perkara Tom Lembong Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Jakarta – Perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk segera disidangkan.
Pelimpahan perkara Tom Lembong itu bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini. Tersangka lain itu adalah Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu siang (26/2/2025).
Untuk proses pelimpahannya, kata Harli, saat ini Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Harli kemudian memberikan klarifikasi tentang pembebanan uang penggantiyang sampai saat ini tidak dikenakan kepada Tom Lembong.
Menurut dia, ada atau tidaknya pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.
“Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, ‘kan, harus diverifikasi lagi,” ucapnya.
Jika Tom Lembong memang didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
“Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Inilah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan,” kata Harli.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Dua di antaranya adalah Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya melaksanakan importasi gula secara melawan hukum. Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 Miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca dong: kejagung-menyita-uang-rp565-miliar-di-kasus-korupsi-impor-gula/

