Perjanjian Dagang RI-AS, MUI Kritik Produk AS Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Perjanjian Dagang RI-AS, MUI Kritik Produk AS Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Jakarta – Apakah ini kesengajaan? Pemerintah ini bisa-bisanya atas nama kesepakatan dagang, terus meloloskan ketentuan barang dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikasi halal. Kesepakatan dagang RI-AS ini disoroti Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyebut konsumsi halal tidak bisa dinegosiasikan atau ditukar dengan harga.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, produk yang masuk wilayah RI wajib memiliki sertifikasi halal.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegas Asrorun Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (23/2/2026).

Ni’am juga mengimbau sebaiknya muslim menghindari produk pangan yang tidak halal dan tidak jelas kehalalannya. Secara tegas dia mengingatkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di RI tak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” katanya.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” imbuh pria yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Ketua MUI bidang Fatwa tersebut.

Walau demikian, Ni’am mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

Indonesia sepakat melonggarkan aturan halal terutama pada produk-produk asal Amerika Serikat. Ini dilakukan setelah kedua negara menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal. Dengan begitu, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.

Ketentuan ini juga memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.

Dalam dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

Selain itu, Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Pada pelaksanaannya, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

Baca dong: Tiba Di AS, Seskab Ungkap Agenda Utama Presiden Prabowo

Share Here: