Peredaran 6,4 Kg Sabu Di Sumbar, Dua Kasus Besarnya Terjadi Di Lokasi Ini

Peredaran 6,4 Kg Sabu Di Sumbar, Dua Kasus Besarnya Terjadi Di Lokasi Ini

Sumatera Barat – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 Kg sepanjang Februari 2026. Pengungkapan tersebut dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Dalam kurun waktu satu bulan, Ditresnarkoba mengungkap tiga kasus menonjol dengan total barang bukti mencapai 6,4 Kg sabu dan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat.

“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 Kg sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat,” tegas Brigjen Pol. Solihin.

Ia juga menekankan bahwa Sumatera Barat tidak boleh dijadikan sebagai wilayah pendistribusian narkotika.

“Kami tegaskan, Sumatera Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Sinergi bersama Forkopimda dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga daerah ini tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.

Senada dengan itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menerangkan, bahwa Dua dari tiga kasus besar tersebut terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.

“Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026, Petugas mengamankan seorang tersangka inisial “KI” dengan barang bukti 1,51 Kg sabu (12 paket). Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2026, Di lokasi yang sama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 Kg sabu (20 paket) dari satu orang tersangka lainnya berinisial “KA”. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026 (Malam), penangkapan berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial “RH”, “ECZ” dan “YHK” beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram,” katanya.

Menindaklanjuti hasil sitaan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menerima penetapkan status pemusnahan untuk barang bukti sabu seberat 6.428 Gram (6,4 Kg) tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti sitaan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Kombes Wedy Mahadi.

Baca dong: 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatera Dibekuk, Gini Modusnya

Share Here: