Peraturan Pemeriksaan Pajak Terbaru Terbit. Apa Isinya?

Peraturan Pemeriksaan Pajak Terbaru Terbit. Apa Isinya?

Jakarta – Pemerintah terbitkan peraturan pemeriksaan pajak terbaru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025. Peraturan itu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan, yang saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” negitu bunyi Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 dikutip Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan PMK itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemeriksaan dilakukan dengan beberapa tipe, seperti pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksan spesifik.

Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Sedangkan pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Pemeriksaan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Selain itu, jenis pajak yang dikenakan kebijakan pemeriksaan antara lain PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

“Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” begitu aturan dalam PMK.

Share Here: