Peran Krusial 2 Tersangka Mega Korupsi Pertamina. Apa Saja?

Peran Krusial 2 Tersangka Mega Korupsi Pertamina. Apa Saja?

Jakarta – Dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, ternyata punya peran krusial dalam kasus mega korupsi di PT Pertamina Subholding. Merekalah yang membeli BBM RON 90 dengan harga RON 92, mereka pula yang memerintahkan pengoplosan, penunjukan langsung rekanan, dan menyetujui markup kontrak shipping.

Karena peran krusial mereka, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, dan Edward Corne (EC), Vice President Trading Operations, menjadi tersangka baru dalam kasus mega korupsi ini.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Rabu malam (26/2/2025).

Akibat perbuatan Maya dan Edward, yang bermufakat jahat dengan 4 pimpinan PT Pertamina Patra Niaga dan 3 pedagang minyak swasta, negara dan warga masyarakat Indonesia dirugikan hingga ribuan triliun.

“Untuk tahun 2023 saja, kejahatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 Triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Baca dong: 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Soal peran krusial Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus mega korupsi di lingkungan PT Pertamina Subholding ini dijelaskan secara detail oleh Abdul Qohar.

1. Membeli BBM RON-90 atau lebih rendah, dengan harga RON-92

Menurut Abdul Qohar, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON-90 (Pertalite) atau lebih rendah, RON-88 (Premium), dengan harga RON-92. Pembelian itu menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi, dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya dan Edward membeli BBM RON-90 atau lebih rendah, dengan harga RON-92 atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Senin lalu (24/2/2025) Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang

2. Memerintahkan Blending

Setelah membeli BBM RON-90 atau lebih rendah, dengan harga RON-92 tersangka Maya Kusmaya kemudian memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON-88 (Premium) dengan RON-92 (Pertamax), agar dapat menghasilkan RON 92,” kata Abdul Qohar.

Proses blending, kata Abdul Qohar, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak. Storage itu milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (24/2/2025).

Abdul Qohar mengatakan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang. “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Dirdik Jampidsus itu

3. Membayar Impor Produk Kilang Dengan Metode Spot

Dari hasil penyidikan, didapatkan bukti bahwa Maya dan Edward membayar impor produk kilang dengan menggunakan metode spot, atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu. Perbuatan ini membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. Padahal semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.

4. Menyetujui Mark Up

Abdul Qohar menjelaskan, Maya dan Edward juga mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245).

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum. “Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

Baca dong: Kejaksaan Agung Bantah Klaim Pertamina Tak Jual BBM Oplosan

Kerugian Rp 193.7 T Korupsi Di Pertamina Untuk 2023. Innalillahi

Share Here: