
Penetapan Tersangka Sah, Kejagung Lanjut Usut Eks Menteri Nadiem
Jakarta – Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan dugaan korupsi Laptop Chromebook dengan tersangka eks menteri Nadiem Makarim. Hal itu menyusul gugatan praperadilan yang diajukan eks menteri Nadiem kandas setelah ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan hakim I Ketut Darpawan dibacakan pada Senin (13/10) di PN Jaksel. Hakim menolak gugatan praperadilan eks Mendikbudristek era presiden Joko Widodo. Dengan begitu, penetapan tersangka eks menteri Nadiem Anwar Makarim oleh Kejagung dinyatakan sah.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan, Senin (13/10).
Hakim menyatakan bahwa bukti penghitungan kerugian negara sebagai alat bukti yang disoal pemohon merupakan kewenangan penyidik.
“Setiap pilihan yang diputuskan oleh penyidik akan menimbulkan konsekuensi terkait kekuatan pembuktiannya untuk membuktikan apakah perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” lanjut Ketut Darpawan.
Lebih lanjut, hakim menerangkan penahanan terhadap eks menteri Nadiem oleh Kejagung juga telah sesuai karena Nadiem dijerat pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Sementara permohonan penangguhan penahanan maupun mengganti menjadi tahanan rumah, hakim menyebut bukan kewenangan hakim praperadilan.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka ternyata permohonan praperadilan permohon tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya ditolak,” tegas hakim.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun sah dan dapat dilanjutkan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” pungkas hakim I Ketut Darpawan.
Eks mendikbudristek mengajukan gugatan praperadilan menyusul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Baca dong:Saat Nadiem Makarim Hadapi 2 Lembaga Penegak Hukum Sekaligus