Penembakan Bos Rental Mobil Extra Judicial Killing. Apaan Tuh?

Penembakan Bos Rental Mobil Extra Judicial Killing. Apaan Tuh?

Jakarta – Penembakan bos rental mobil di rest area kilometer 45 tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI AL pada hari Kamis dini hari, 2 Februari 2025 lalu, adalah pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.

“Tindakan oknum prajurit TNI AL adalah pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Azasi Manusia Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis (6/2/2025)

Komnas HAM menilai, penembakan itu adalah extra judicial killing karena dilakukan oleh oknum TNI AL pada saat tidak bertugas, atau menjalankan perintah undang-undang, dan tidak dalam konteks pembelaan diri.

“Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, oknum TNI AL tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak korban,” kata Uli. Penembakan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka.

Komnas HAM juga menyatakan bahwa insiden itu adalah pelanggaran hak atas keadilan. Sebab, laporan maupun aduan kepolisian yang sempat disampaikan korban sebelum peristiwa terjadi tidak ditindaklanjuti.

Tidak ditindaklanjutinya laporan, aduan, atau informasi kepolisian dari IAR mengakibatkan pelanggaran hak atas keadilan, “yaitu hak setiap orang untuk diproses laporan dugaan adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Uli.

Berdasarkan pertimbangan itu, maka Komnas HAM merekomendasikan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut secara independen, imparsial, transparan, dan objektif.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada TNI untuk mengevaluasi regulasi penggunaan senjata api, khususnya dalam hal pengawasan, menyosialisasikan regulasi penggunaan senjata api, serta melakukan asesmen psikologi prajurit yang menggunakan senjata secara berkala.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi saksi-saksi dan korban, sekaligus mengupayakan pemulihan korban.

Sementara, “Komnas HAM juga mengapresiasi upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya, baik untuk perkara sipil dan militernya yang sudah dilakukan Polresta Tangerang, Puspomal, dan Oditur II-08 Jakarta,” imbuh Uli.

Penembakan pemilik rental mobil terjadi di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1) dini hari. Dalam kejadian itu, bos rental mobil, IAR, meninggal dunia karena tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka.

Pada hari Jumat (3/1/2025), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di Pandeglang, Banten. Setelah penangkapan itu, 3 pelaku penembakan yang juga merupakan oknum anggota TNI AL ditangkap personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Mereka adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Baca dong: Anggota TNI Pelanggar Hukum Kena Pidana Militer Dan Umum

Baca juga: Pengadilan Militer Terima Berkas Kasus Penembakan Bos Rental

Ini juga: Puspom TNI AL Gelar Reka Adegan Penembakan Di Tol

Share Here: