Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Periksa Tersangka Lisa Mariana

Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Periksa Tersangka Lisa Mariana

Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara telah resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang melibatkan eks gubernur jawa barat Ridwan Kamil. Tersangka Lisa Mariana dijadwalkan diperiksa Bareskrim pada Senin ini.

Bareskrim polri sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.

Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya.
Baca:Menkeu Purbaya Ogah Bayarin Utang Jumbo Kereta Cepat Whoosh

Share Here: