
Pemerintah Terapkan WFA Lebaran 2026, Kapan?
Jakarta – Tidak terasa sudah bulan puasa Ramadhan. Tidak terasa juga bakal ada lebaran. Musim lebaran identik dengan musim mudik. Nah untuk mengatur mobilitas mudik lebaran 2026 ini, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA. Kapan sih tanggalnya?
Pengumuman kebijakan WFA resmi dikeluarkan pemerintah sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja selama masa libur lebaran.
Namun, pemerintah menegaskan jika penerapan WFA tidak dapat dianggap sebagai waktu libur.
“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (10/2).
Airlangga menyebut, WFA dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama mudik lebaran.
Penetapan WFA untuk dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
Dia memperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat pada lebaran nanti. Katanya, dia melihat angka tahun lalu saja mencapai 154,62 juta orang.
“Peningkatan mobilitas pada periode Lebaran dan Idul Fitri 2025 itu mencapai mobilitas masyarakat 154,62 juta orang, dan libur Nataru 110,43 (juta). Dan secara year on year satu tahun di tahun 2025 itu 5,11 persen. Dan pada Desember, kunjungan Wisman 1,41 juta dan Wisnus 105,98 juta,” kata Airlangga.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi ASN pada dua periode cuti bersama, yakni hari raya Nyepi dan Idul Fitri.
Menteri PANRB Rini Widyantini, merinci pada periode cuti bersama Nyepi skema kerja WFA dilakukan pada tanggal 16-17 Maret. Kemudian untuk periode Idul Fitri, skema WFA diterapkan pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret.
Meski begitu, untuk memastikan layanan publik, Rini meminta pejabat kementerian/lembaga tetap mengatur pelaksanaan skema WFA ini secara mandiri dan selektif.
“Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya meskipun berada di dalam periode libur nasional,” imbuhnya.
Bagaimana dengan pegawai swasta?
Baca:2 Tewas Saat Pesawat Diberondong Tembakan Di Bandara Korowai

