Pemerintah Teken PP 6/2025, Korban PHK Cek!

Pemerintah Teken PP 6/2025, Korban PHK Cek!

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan peraturan bagi perusahaan yang memberhentikan pekerjanya untuk memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah paling lama 6 bulan. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Mengutip Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” dilihat pada Senin (17/2/2025).

Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, ada sejumlah perubahan antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.

pp
Pasal 21 Yang Mengatur Manfaat Uang Tunai Korban PHK

Namun, tidak semua pekerja yang di PHK dapat menerima jaminan ini, sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut. Jaminan ini hanya akan diberikan kepada:

  1. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
  2. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.

Peserta sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Mempunyai Pengusaha.

Pemberian jaminan ini juga dikecualikan bagi para pekerja yang di PHK (pasal 20) dalam kondisi berikut:

  1. Mengundurkan diri;
  2. Cacat total tetap;
  3. Pensiun; atau
  4. Meninggal dunia.

Lebih detil terkait Peraturan Pemerintah ini bisa anda unduh: PP Nomor 6 Tahun 2025

Baca dong: Cristiano Ronaldo Kunjungi NTT, Seriusan?

Share Here: