
Pemerintah Diminta Menertibkan Izin Tambang di Papua
Jayapura – Anggota DPR asal Papua Yan Permenas Mandenas berharap pemerintah pusat segera menertibkan izin tambang di Tanah Papua agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Sebab, selain berdampak pada lingkungan, masyarakat yang bermukim di wilayah itu juga ikut terdampak.
“Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang marak diminta untuk dihentikan karena berakibat kerusakan lingkungan,” kata anggota DPR RI Dapil Papua Yan Mandenas, dari Jayapura.
Yan Mandenas mendukungan langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Tanah Papua, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin itu.
Pemeriksaan terhadap pejabat berwenang perlu dilakukan untuk mencermati izin tambang yang diajukan hingga diproses dan diterbitkan. Sebab ia menduga adanya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural.
“Perizinan tambang perlu dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur karena pemberian izin diberikan lebih dari satu kementerian,” kata Mandenas.
Mandenas mengatakan, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat termasuk pemilik hak ulayat.
Walaupun terjadi penolakan, namun terjadi pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan.
Karena itu penegak hukum diharapkan turun untuk memeriksaan. Sebab, menurut Mandenas, penegakan hukum menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Bila ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” ujarnya.
Dengan dilakukannya penertiban, maka diharapkan keberadaan kawasan penambangan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pemilik hak ulayat dan pengelolaannya sesuai dengan Amdal.
Apalagi saat ini kegiatan penambangan juga terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Papua seperti di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen , Intan Jaya, dan Sarmi .
“Mudah-mudahan dengan dilakukannya penertiban maka pengelolaan pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur dan kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat meningkat serta merasakannya,” kata Mandenas.
Baca dong: Kementerian KLH Awasi Tambang Nikel di Raja Ampat



