Pemerintah Daerah Dilarang Alihkan Fungsi Lahan Pertanian

Pemerintah Daerah Dilarang Alihkan Fungsi Lahan Pertanian

Serang – Pemerintah daerah dilarang mengalihkan fungsi lahan pertanian dengan irigasi yang baik, khususnya pada sawah. Pelarangan alih fungsi lahan pertanian itu diingatkan oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, usai Rapat Koordinasi Terbatas di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Banten, Jumat (10/1/2025).

“Jangan main-main! Itu (ada) Undang-Undang. Jangan coba-coba mengubah atau mengalihkan fungsi lahan pertanian apalagi di irigasi bagus, yang sudah dibangun sedemikian rupa, tiba-tiba dialihkan,” kata Menko Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggaran alih fungsi lahan dapat dikenakan sanksi pelanggaran hukum karena adanya undang-undang yang mengikat. Karena itu, ia mengimbau agar media dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi jika terjadi hal itu. “Tidak boleh ada alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Banten, eksisting sawah di Banten tahun 2023 menyusut sebesar lima persen persen atau menjadi 194.465 hektare. Sebelumnya, Banten memiliki luas lahan sawah 204.335 hektare.

Menurut Zulkifli Hasan, dalam mengejar target program swasembada pangan Presiden Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membuat dua juta saluran irigasi di seluruh Indonesia. Khusus di Banten, pemerintah membuat sekitar 20.000 saluran irigasi.

“Kita akan membangun saluran irigasi dua juta totalnya. Oleh karena itu juga perlu dukungan para bupati yang punya wilayah, untuk menyampaikan tempatnya, melakukan pengawasan, evaluasi dan sebagainya,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

Share Here: