Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak hingga Usia 16 Tahun

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak hingga Usia 16 Tahun

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. (Instagram/komdigi)

Jakarta – Pemerintah menunda akses anak ke platform digital atau media sosial yang berisiko tinggi hingga usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya dalam rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Menurut Meutya, jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung dengan internet.

Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

Meutya menambahkan berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital antara lain paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Ia menegaskan aturan tersebut tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi akan diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan pada 28 Maret 2026, atau satu tahun setelah penandatanganan aturan oleh Presiden.

Baca:Kapolri Ajak Masyarakat Dukung Presiden Prabowo Jaga Perdamaian Dunia

Share Here: