
Pembatalan Izin Mengelola Tambang Bagi Kampus Disambut Baik
Jakarta – Komisi X DPR RI menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang berisi pembatalan izin mengelola tambang bagi kampus perguruan tinggi .
“Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menurut Hetifah, ketentuan dalam revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba itu dapat memastikan bahwa perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu di bidang pendidikan dan penelitian.
Hetifah mengatakan bahwa meskipun ada pembatalan izin mengelola tambang bagi kampus, manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.
“Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Komisi X juga menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pemerintah, kata Hetifah, diharapkan segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Hetifah meminta perguruan tinggi untuk tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan.
Dalam Rapat Paripurna hari Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
DPR dan pemerintah bersepakat membatalkan wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.



