PBG, BPHTB, Dan PPN Gratis! Untuk Siapa?

PBG, BPHTB, Dan PPN Gratis! Untuk Siapa?

Jakarta – Biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digratiskan pemerintah bagi rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan konkret, yang bisa dirasakan rakyat kecil,” kata Menteri Perumahan Maruarar Sirait dalam jumpa pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

Dalam pelaksanaannya, pengenaan PBG 0 persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah, red.) untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah bagi MBR,” kata Maruarar Sirait.

Kemudian, Maruarar mengatakan bahwa BPHTB semula dikenakan 5 persen. Namun, saat ini BPHTB dikenakan menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli masyarakat berpenghasilan rendah.

“Biasanya itu 5 persen. Atas arahan Presiden menjadi 0 persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil,” kata Ara, panggilan populer Maruarar.

Bekas politisi PDI Perjuangan itu kemudian juga menjelaskan bahwa PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0 persen alias gratis.

“Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0 persen, kemudian PBG-nya 0 persen,” kata Menteri Perumahan itu.

Soal kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan mengatakan bahwa salah satunya berpenghasilan Rp8 Juta ke bawah.

“Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil,” ujarnya.

Minggu lalu, 14 Januari 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah daerah diminta segera memberlakukan kebijakan PBG 0 persen.

“Batas waktunya sampai akhir Januari 2025,” kata Tito.

Kata Tito, kebijakan yang perlu ditindaklanjuti dengan perkada itu, bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Kebijakan itu, menurut dia, tidak akan berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD). Dia mencontohkan Kota Tangerang mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 Miliar dari total PAD Rp2,9 Triliun.

“Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” kata Mendagri.

Pemerintah daerah, kata Ara, wajib menyejahterakan rakyat, dan memudahkan kehidupan mereka terutama yang berpenghasilan rendah.

“Masa PAD ngambil-nya dari masyarakat berpenghasilan rendah. Justru (mereka) harus dibantu,” ujarnya saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca dong: https://reporter-channel.com/barang-tak-kena-ppn-12-persen/

Share Here: