
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 71 Persen
reporter-channel – Partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini ternyata meningkat. Untuk rata-rata nasional jumlahnya hingga di atas 70 persen. Padahal sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini di bawah 70 persen.
Menurut Ketua KPU Mochamad Afifuddin, semakin banyak rekapan dan data yang masuk, partisipasi pemilih dalam Pilkada yang dulu sempat ditanyakan, kini data per tanggal 4 (Desember) kemarin sudah masuk.
“Tingkat partisipasi secara nasional rata-rata 71 persen,” kata Afifuddin dalam jumpa pers di KPU pada Jumat, 13 Desember 2024. Afifuddin mengatakan bahwa peningkatan angka partisipasi ini disebabkan karena masuknya data-data hasil rekapitulasi daerah, terutama dari Papua.
Sebelumnya, isu rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2024 telah menjadi perbincangan hangat. Apalagi DKI Jakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih terendah sepanjang sejarah pemilihan gubernur-wakil gubernur secara langsung. Dari 8,2 juta warga Jakarta, hanya 4,7 juta yang menggunakan hak pilih. Sebanyak 3,4 juta atau 42,48 persen tidak menggunakan hak suaraalias golput.
Jumlah pemilih yang tidak mencoblos di Jakarta bahkan jauh lebih banyak apabila dibandingkan dengan suara yang diperoleh oleh pemenang pilkada Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Menurut data KPU, pasangan Pramono-Rano hanya meraih 2,18 juta suara, atau setara dengan 50,07 persen dari total suara sah.
Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, rendahnya partisipasi pemilih adalah akibat dari sejumlah masalah sistemik yang perlu diperbaiki. Ia mengidentifikasi beberapa faktor penyebab, di antaranya kelelahan pemilih akibat pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada yang bersamaan. “Ini alasan yang sangat logis dan mendesak untuk memisahkan antara pemilu dan pilkada agar tidak terselenggara pada satu tahun yang sama,” kata Titi.
Titi kemudian menyarankan agar ada jeda minimal dua tahun antara pemilu dan pilkada untuk memberikan waktu evaluasi. Titi juga menyoroti bahwa pencalonan kepala daerah masih sangat sentralistis, karena dikuasai oleh pengurus pusat partai politik. Ia mencatat bahwa koalisi partai politik pada pilkada tahun ini adalah residu dari penyelenggaraan pemilihan presiden lalu.
Pada awal tahapan pencalonan, sejumlah pakar dan pengamat menyoroti upaya borong tiket pencalonan melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Tak sedikit wilayah yang calon kepala daerahnya terkesan dipaksakan padahal ia bukan tokoh yang mengakar pada daerah itu. “Banyak calon yang tidak sejalan dengan aspirasi daerah dan lebih mencerminkan selera elite politik nasional,” ujarnya.
Titi juga mengkritik penegakan hukum pada pelanggaran pidana pilkada yang dinilai tidak optimal. Ia menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam menangani pelanggaran. “Politik uang semakin masif disertai modus yang semakin beragam. Sementara penanganannya masih biasa dan standar saja. Sangat jomplang antara realitas dan efektivitas penegakan hukum,” kata Titi.



