Panglima TNI: Prajurit Di Luar 14 K/L Segera Mundur Atau Pensiun

Panglima TNI: Prajurit Di Luar 14 K/L Segera Mundur Atau Pensiun

Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto telah menerbitkan surat perintah agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-undang TNI untuk segera mundur atau pensiun dini.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk ‘Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab’, pada Selasa (25/3/2025).

“Perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Kristomei dalam webinar itu.

Sianturi mengatakan bahwa proses administrasi sedang berjalan. Perintahnya, adalah sesegera mungkin. “Contoh adalah permasalahan Direktur Utama Perum Bulog Pak Letjen Novi Helmy. Kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat Komandan Jenderal Akademi TNI lagi. Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP (Surat Keputusan) pengunduran dirinya keluar,” ujarnya.

UU TNI hasil perubahan, menambah 5 instansi yang bisa diduduki prajurit aktif sehingga jumlahnya menjadi 14. Keempat belas instansi itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Selanjutnya Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Atas pengesahan RUU TNI itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri pasca-pengesahan UU TNI pada Kamis (20/3/2025).

Hal itu implikasi Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.”

Sebagai implikasinya, maka sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif berdasarkan data tahun 2023, harus mundur secara serentak. “Bahkan jika perlu besok langsung mengundurkan diri, sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan supremasi sipil,” kata Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.

DPR telah mengesahkan Revisi UU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu dilaksanakan justru di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Ketentuan tentang perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif, yakni di Pasal 47 ayat 2, dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Share Here: