
Panglima TNI Akan Tindak Tegas Penembak Di Tol Tangerang
Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan bahwa oknum TNI yang menjadi penembak bos rental mobil di rest area tol Tangerang-Merak, Banten, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Panglima TNI saat ditanya oleh para wartawan di Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa di Pusat Polisi Militer (POM) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak Puspom pun belum bisa memberitahu inisial oknum penembak dan alasan dilakukan penembakan.
Kasus penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area km 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis dini hari (2/1/2025).
Pada peristiwa itu, dua orang menjadi korban. Mereka berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu, yaitu bos rental mobil, dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan mengklarifikasi tuduhan anggotanya menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Menurut Asep pihaknya mengantisipasi agar tidak salah tindakan. Sebab kendaraan yang akan ditarik pemohon itu tidak memiliki legalitas jelas.
Menurut dia, pada Kamis (2/1/2024) dini hari sekitar pukul 03.10 WIB, datang 7 orang pria menggunakan satu mobil minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka dan mengaku dari leasing.
Mereka meminta bantuan pendampingan untuk menarik mobil karena masalah leasing atau rental. “Saat itu diterima Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan legalitas kendaraan yang akan ditarik itu, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata Asep.
Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. Asep memberikan arahan kepada Deri dan mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham.
Asep mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan itu menyalahi aturan atau melanggar hukum, karena akan menyita atau menarik kendaraan. Hal itu untuk mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil itu.
Setelah menelpon Kapolsek Asep, salah seorang dari 7 pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tadi. Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang itu, jika yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan atau rental, disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.



