
NJOP Jakarta Di Bawah Rp 2 M, PBB Gratis!
Jakarta – Warga Jakarta boleh senang. Sebab, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, rumah dengan nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 Juta di Jakarta akan bebas PBB.
“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 Miliar maka PBB nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 Juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Menurut dia, kebijakan menggratiskan PBB-P2 itu akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata dia.
Dia menjelaskan kepemilikan rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” ujarnya.
Namun, warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan ternyata harus tetap membayar kewajibannya. Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain yang menghapus tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan itu salah satunya dilakukan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
“Saya tidak mengkritik daerah lain. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono.



