
Netanyahu Jadi Buronan Di 124 Negara
reporter-channel – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menjadi buronan 124 negara setelah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi merilis surat penangkapannya pada Kamis (21/11/2024). Selain Netanyahu, ICC juga menetapkan bekas Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, menjadi subjek penangkapan mahkamah.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 2 orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
Dalam pernyataan itu dipaparkan pula bahwa ICC yakin, bahwa Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.”
Israel, menolak surat penangkapan ini. Netanyahu menuduh ICC telah melakukan tindakan anti-Semitisme dengan merilis surat penangkapan itu. “Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern – dan akan berakhir dengan cara yang sama,” kata Netanyahu sebagaimana dikutip AFP, Kamis (21/11).
Pengadilan Dreyfus berkaitan dengan peristiwa Alfred Dreyfus pada abad ke-19. Dalam peristiwa itu Dreyfus, seorang kapten tentara Yahudi, secara keliru telah divonis bersalah atas tuduhan pengkhianatan di Prancis.
Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC. Meskipun Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC. Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi seluruh negara yang menjadi anggotanya. Jadi, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi negara-negara anggota ICC.
Saat ini, ICC memiliki 124 negara anggota. Dari jumlah itu, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya dari kawasan Asia-Pasifik. Menurut pengacara ICC, Jonathan Kuttab, semua negara itu bisa menangkap Netanyahu dan Gallant jika kedua atau salah satu dari mereka berada di sana. Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi segala ketentuan dari ICC.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres menyatakan mendukung keputusan ICC yang merilis surat penangkapan Netanyahu dan Gallant. Hal ini telah dikonfirmasi oleh juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric. “Sekretaris Jenderal (Antonio Guterres) menghormati pekerjaan dan independensi Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Dujarric kepada para wartawan.
Menurut Dujarric, semua negara anggota ICC wajib mematuhi dan melaksanakan ketetapan hukum internasional, termasuk keputusan ICC dan hukum terkait lainnya. Karena itu semua negara ICC wajib mematuhi putusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Galant. “Jika Anda menandatanganinya, penting untuk memenuhi kewajiban. Ini berlaku untuk semuanya,” kata dia.
Soal kemungkinan PBB menangkap Netanyahu dan Gallant, Dujarric tak menjawab dengan gamblang. Namun ia menegaskan bahwa seluruh pejabat PBB tidak boleh berhubungan formal dengan siapa pun yang telah menjadi buronan ICC, termasuk PM Israel dan pejabat Israel lain yang menjadi target penangkapan mahkamah tersebut.
“Tidak boleh ada kontak apa pun antara pejabat PBB dan individu yang menjadi sasaran surat perintah penangkapan,” ujarnya.



