Nekat Pergi Haji Ilegal, Saudi Bakal Sanksi Berat Ini

Nekat Pergi Haji Ilegal, Saudi Bakal Sanksi Berat Ini

Jakarta – Jika sesuai jadwal, pemerintah Indonesia memberangkatkan secara perdana kelompok terbang (kloter) jamaah haji Indonesia pada awal bulan Mei tahun 2025. Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji untuk musim haji tahun ini sebanyak 221 ribu orang. Otoritas Kerajaan Arab Saudi sudah memperingatkan bakal memberikan sanksi berat bagi pihak yang kedapatan pergi haji secara tidak resmi atau haji ilegal.

Aturan ketat diterapkan pemerintah Arab Saudi pada pelaksanaan haji tahun ini. Hal itu termasuk sanksi berat bagi yang melanggar aturan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau sekitar Rp 447 juta kepada semua orang yang melanggar peraturan terkait izin haji. Denda tinggi itu juga berlaku bagi siapa saja yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai 1 Dzulqoidah 1446 H, yang bertepatan dengan 29 April 2025, hingga 14 Dzulhijah atau 10 Juni 2025.

Berikut ini sanksi berat pelanggaran izin atau haji ilegal:

1.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar SR 20 ribu atau sekitar Rp 89,5 juta dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

2.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar SR 100 ribu atau sekitar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan atau tempat tinggal jemaah haji.

Denda juga berlaku bagi siapa saja yang menyembunyikan keberadaan atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal tanpa izin haji resmi. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

3.⁠ ⁠Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin resmi, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

4.⁠ ⁠Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.

Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, masyarakat muslim Indonesia agar tidak tergiur dengan penipuan-penipuan yang mengajak berangkat haji tanpa visa haji resmi.

“Saya juga mengimbau kepada calon jemaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya, karena Saudi Arabia tahun ini superketat. Ya, super-superketat. Jadi keluar dari hotel tanpa ada visa haji, itu pun juga nggak boleh masuk di (Masjidil) Haram sekarang,” ujar Nasaruddin.

Dia mengatakan tidak ada lagi jemaah umrah di Kota Makkah. Dia berharap semua pihak mematuhi aturan yang diterapkan Saudi.
Baca dong:Apa Itu Murur Dan Tanazul Yang Bakal Diterapkan Musim Haji Tahun 2025

Share Here: