MUI : Orang Kaya Haram Pakai Gas 3 Kg Dan Pertalite Bersubsidi

MUI : Orang Kaya Haram Pakai Gas 3 Kg Dan Pertalite Bersubsidi

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menggunakan Gas 3 Kg dan Pertalite bersubsidi. Fatwa ini menyusul hebohnya antrean warga di berbagai tempat mencari gas melon tersebut lantaran pemerintah melarang pengecer menjual gas 3 Kg.
Belakangan masyarakat memang resah dengan sulitnya mendapatkan gas 3 Kg, jika ingin dapat maka harus pergi ke pangkalan, itupun harus antre panjang dan belum tentu mendapatkan. Hal ini karena pemerintah melarang pengecer atau warung menjual gas 3 Kg bersubsidi agar harganya tetap murah tidak melampaui harga eceran tertinggi dan subsidi tepat sasaran. Subsidi bisa benar-benar dinikmati kelompok ekonomi lemah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menegaskan, haramnya orang kaya memakai gas 3 Kg dan pertalite subsidi karena kedua barang itu telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, seperti dilansir dalam laman mui.or.id.
Pemerintah, lanjut KH Miftah, sudah mengatur agar gas 3 Kg hanya bisa dinikmati rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani miskin.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata KH Miftah. Adapun pertimbangan MUI mengharamkan gas 3 Kg dan Pertalite subsidi untuk orang kaya adalah sebagai berikut:
1. Melanggar prinsip keadilan
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.
Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” kata Kiai Miftah.
2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa
Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” ujarnya.
Share Here: