Mercedes-Alphard, Puluhan Kendaraan Disita Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Sritex

Mercedes-Alphard, Puluhan Kendaraan Disita Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung (kejagung) menyita total 72 kendaraan terkait dugaan korupsi PT Sri Rezeki Isman (Sritex) Tbk. Beragam merk dari mulai Mercedes Benz hingga Toyota Alphard diamankan penyidik dari gedung Sritex 2 Sukoharjo.

Penyitaan puluhan kendaraan dilakukan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada selasa (8/7).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penyitaan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Harli menyatakan, benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, mulai dari Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus.

Adapun 10 dari 72 mobil tersebut kini dititipkan pada Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara kendaraan sisanya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, dengan penjagaan anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Jampidsus juga telah menggeledah rumah Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Kantor PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Baca dong:Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumah Dirut Sritex

Share Here: