Menteri HAM: Penggunaan Senjata Api Harus Dievaluasi

Menteri HAM: Penggunaan Senjata Api Harus Dievaluasi

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar penggunaan senjata api dievaluasi secara menyeluruh. Hal itu dungkapkan Natalius untuk menanggapi maraknya penggunaan senjata api di tempat publik yang menyebabkan kematian belakangan ini.

Dalam perkembangan terakhir, penggunaan senjata api yang tidak bertanggung jawab misalnya terjadi pada kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak yang konon dilakukan oleh anggota TNI, serta penembakan di Bone, Sulawesi Selatan, terhadap seorang pengacara.

Menurut Pigai, terjadinya penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil harus menjadi atensi pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin.

“Ini harus dievaluasi total, karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Pigai menjelaskan bahwa penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya. Sebab itu, peristiwa penembakan ini menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total.

“Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” kata Menteri HAM itu.

Munculnya kasus-kasus penembakan ini, kata Pigai, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup. Sementara, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.

Menteri HAM menilai, penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear,”

Menurut Pigai, dalam kasus seperti ini, penyalahgunaan senjata api jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. “Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya.

Share Here: