
Mengapa Hanya Tom Lembong Yang Jadi Terdakwa? Ini Kata Kejaksaan Agung
Jakarta – Kejaksaan Agung menanggapi statement Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang mempertanyakan alasan mengapa hanya dia satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa waktu kejadian dan perbuatan atau tempus delicti perkara terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 yang ketika itu Tom Lembong menjabat sebagai mendag.
“Dalam tempus delicti-nya, itu 2015–2016, yang notabene yang bersangkutan (Tom Lembong) adalah pejabatnya di situ. Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami,” ujar Harli di Jakarta, Rabu(12/3/2025)
Harli mengatakan, soal ada atau tidaknya keterlibatan maupun keterkaitan pihak-pihak lain pada perkara itu akan didalami lebih jauh. Begitu pula dengan kemungkinan dimintakannya pertanggungjawaban kepada mendag yang lain.
“Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini, dan tentu kita harapkan semua terbuka,” kata Harli.
Selasa kemarin, Tom Lembong mempertanyakan alasan mengapa hanya dirinya selaku mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Setelah sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3/2025) usai, Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat pada periode 2015–2016.
“Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua Menteri Perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujarnya.
Karena itu, Tom Lembong menilai perkara yang menyeret dirinya tidak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law.
Tom Lembong yakin bahwa ia tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, dia meyakini mantan mendag lainnya dalam periode tersebut bisa ikut membuktikan bahwa proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.
Tom didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan itu tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.



