
Menaker Ingatkan Perusahaan WFA Tidak Potong Cuti Pekerja
Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menghadapi musim lebaran 2026. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli meminta Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan pekerja atau buruhnya WFA tanpa memotong cuti.
Jadwal WFA diterapkan mulai 16 dan 17 Maret sebelum Lebaran serta 25-27 Maret setelah lebaran.
“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Selasa (10/2).
Yassierli mengatakan, kebijakan WFA punya dampak secara ekonomi. Katanya pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan pertama. Di samping itu, WFA diberlakukan untuk mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus mudik maupun balik para pemudik di momen Hari Raya Idul Fitri.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” jelasnya.
WFA Tak Dihitung Cuti
Menaker menambahkan, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Dia juga menegaskan pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” kata Yassierli.

