
Melanggar, 124 Perusahaan Kena Sanksi Aturan Truk Libur Lebaran
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi pada perusahaan logistik yang melanggar ketentuan pembatasan kendaraan truk pada libur lebaran. Ada total 124 perusahaan pemilik truk dengan berbagai pelanggaran diantaranya truk over dimension over loading (ODOL).
Kemenhub mencatat banyak truk melintas saat masa pembatasan angkutan Lebaran, beberapa di antaranya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk obesitas. Sebanyak 124 perusahaan pemilik truk pun kena sanksi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H Jasa Marga mencatat total ada sebanyak sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi.
Ruas-ruas tol tersebut antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi ODOL,” ujar Aan di jakarta, Senin (23/3).
Aan menyatakan penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ungkap Aan.
Aan menjelaskan, truk yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Kemenhub mewajibkan seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Menurut Aan, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Baca:Kakorlantas Wanti Pengusaha Logistik Soal Kendaraan Over Dimension Selama Operasi Ketupat 2026

