
Mega Tidak Menunjuk Pengganti Hasto Sebagai PLT Sekjen PDIP
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri tidak menunjuk pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Padahal, saat ini Hasto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Keputusan Megawati untuk tidak menunjuk pengganti Hasto Kristiyanto itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam (20/2/2025).
“Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto),” kata Komarudin.
Karena itu, kata Komarudin, saat ini komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Maka, semua kader partai berlambang banteng moncong putih di Parlemen juga harus menunggu instruksi Sang Ketua Umum.
“Karena fraksi adalah perpanjangan tangan dari DPP partai,” ujarnya.
Kemarin tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dan memakaikan rompi warna jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepadanya. Hasto dijadikan tersangka atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore. Sebelumnya, Hasto telah datang ke KPK untuk diperiksa tim penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa.
Selasa, 24 Desember 2024 lalu penyidik KPK telah menetapkan 2 orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto telah mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” kata Setyo.
Penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.



