
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Harvey selaku wakil PT Refined Bangka Tin (RBT), tetap divonis 20 tahun penjara.
Dilihat dari laman informasi perkara MA, Selasa (1/7/2025), petikan amar putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, memutuskan kasasi suami artis Sandra Dewi itu ditolak hakim.
“tolak,” petikan amar putusan hakim.
Vonis kasasi itu diputus pada Rabu (25/6/2025) oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama 2 anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Perkara Harvey sedang dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas perkara.
Sebelumnya, Harvey divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 Miliar subsider 2 tahun penjara.
Lantas pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 Miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 Triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 Triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 Miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kolega Harvey, Helena Lim juga ditolak kasasinya oleh MA. Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu tetap bersalah dan divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah.
Vonis Helena Lim diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca dong:
KY Proses Laporan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis
HUT Bhayangkara, Polri Tegaskan Komitmen Pelindung Dan Pelayan Rakyat



