Larang Anak Punya Akun Medsos, Cek Permen-nya

Larang Anak Punya Akun Medsos, Cek Permen-nya

Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan larangan anak dibawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Melalui Peraturan Menteri (permen) Komunikasi dan Digital sejumlah aspek penilaian risiko menjadi pertimbangannya. Cek selengkapnya.

Adapun seperti yang diatur Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, dijelaskan terutama pada pasal 8 poin 3, penilaian tingkat risiko atas produk, layanan, dan fitur media sosial terbagi dua, yakni tingkat risiko tinggi dan rendah.

Lantas aspek penilaian ini terdiri dari tujuh kriteria yang diatur dalam ketentuan poin 4.

“Penilaian tingkat risiko diantaranya konten pornografi, konten kekerasan, eksploitasi anak, hingga keamanan data pribadi anak, serta gangguan fisiologis anak,” tertulis dalam Permen No 9, yang dilihat Selasa (10/3).

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” tegas menkomdigi, Jumat (6/3).

Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada pasal 8 poin 4:

a. berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
b. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
c. eksploitasi Anak sebagai konsumen;
d. mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
e. menimbulkan adiksi;
f. gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
g. gangguan fisiologis Anak

Cek isi Permen No 9 Tahun 2026 selengkapnya disini.Permen no 9 th 2026

Baca:Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak hingga Usia 16 Tahun

Share Here: