Langgar Prosedural Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tangkap Kajari Karo Danke Rajagukguk

Langgar Prosedural Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tangkap Kajari Karo Danke Rajagukguk

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap empat jaksa imbas kasus dugaan korupsi anggaran video profil desa oleh Amsal Sitepu. Keempatnya adalah Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; dan dua Kasubsie Kajari Karo. Mereka diduga melanggar procedural penanganan kasus.

“sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (6/4).

Anang menerangkan, keempat sedang diperiksa untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedural. Pemeriksaan itu dilakukan mulai tahap penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan jaksa.

“Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang,” jelas dia.

Dia menambahkan, dengan menarik keempat jaksa itu untuk memastikan proses pemeriksaan secara objektif. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di Sumut.

“Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif,” katanya.

Anang menegaskan, Kejagung serius memeriksa Kejari Karo dan jaksa lainnya. Sebab, menurut dia, jika ditemukan pelanggaran dalam perkara ini, akan dilimpahkan ke tim pengawasan hingga tim eksaminasi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Baca:Gegara Kasus Amsal Sitepu, Petinggi Kejari Karo Diperiksa

Share Here: