
Langgar PP Tunas, Google Youtube Kena Sanksi Teguran
Jakarta – Pemerintah menjatuhkan sanksi teguran pada Google selaku pemilik platform digital YouTube karena gegara bandel tidak mematuhi ketentuan PP TUNAS soal pembatasan akun media sosial bagi usia anak di Bawah 16 tahun.
Pemerintah Indonesia melalui kementerian komunikasi dan digital (Komdigi) memberi tanda merah pada pihak Google.
Hal itu lantaran perusahaan teknologi pemilik platform Youtube itu abai ketentuan PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (9/4).
Meutya menyatakan Pemerintah Indonesia secara tegas menjatuhkan sanksi kepada Google.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Mengikuti prosedur dalam regulasi tersebut, Google mendapat sanksi berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran,” kata Meutya.
PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 di Indonesia dengan menyasar delapan platform digital dalam implementasi awal, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Baca:Meta Dan Google Akhirnya Diperiksa Komdigi, Apa Hasilnya?



