
Lagi, Program MBG Digugat Ke MK
Jakarta – Gelombang kontra pelaksanaan program Makan Bergisi Gratis (MBG) bermunculan. Giliran Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang APBN khususnya terkait kebijakan MBG ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi diajukan Koalisi MBG Watch yang terdiri dari sejumlah lembaga, perseorangan dan institut diantaranya Sayogyo Intitute, YLKI, LBH Jakarta, ASPPUK, Celios, Aliansi Ibu Indonesia, serta dari unsur perseorangan Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan seorang kepala desa.
“Jadi, ada enam lembaga dan perseorangan yang mengajukan permohonan uji materi, Undang-Undang APBN,” kata Jaya Darmawan, Selasa (10/3).
Pemohon mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 98/PUU-XXIV/2026.
Undang-Undang yang dimohonkan diuji materi adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan ada beberapa pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan uji materi, yakni Pasal 8 ayat (5); Pasal 9 ayat (4); Pasal 11 ayat (2); Pasal 13 ayat (4); Pasal 14 ayat (1); Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1).
“Pasal ini yang kami uji, sebagian kami minta tafsirkan secara konstitusional bersyarat, minta penjelasannya, tambahan kalimatnya, yang minta kami hapuskan,” kata Isnur.
Usai mendaftarkan dan menyerahkan dokumen permohonannya, para pihak kini menunggu tanggal persidangan uji materi.
Baca:717 SPPG Di Indonesia Timur Akan Segera Disuspend Karena Belum Daftar SLHS

