
KY Proses Laporan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis. Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang divonis 6 tahun 6 bukan pejara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis pada Senin, 6 Januari 2025,” kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, dalam keterangan video yang diterima reporter-channel.com pada Kamis Pagi (9/1/2026).
Atas laporan itu, menurut Mukti, Komisi Yudisial kemudian memprosesnya. Saat ini Komisi Yudisial tengah melakukan tahap penyelesaian analisis. Namun, Juru Bicara Komisi Yudisial itu tidak menjelaskan pihak mana yang telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis.
Menurut penjelasan Mukti, nantinya Komisi Yudisial akan memeriksa beberapa pihak, termasuk para hakim yang telah dilaporkan itu. “Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” kata dia.
Komisi Yudisial, kata Mukti, menyadari bahwa vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun sempat berkomentar soal vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam pidato di Musyawaran Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) menjelang akhir tahun lalu.
“Karena menjadi perhatian publik, Komisi Yudisial memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga, dan Komisi Yuisial akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” kata Mukti.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Mukti, Komisi Yudisial berkoordinasi dengan pihak dan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Komisi Yudisial pun akan beraudiensi dengan Kepala Negara.
“Komisi Yudisial juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara, untuk beraudiensi membahas berbagai problematika peradilan,” ujarnya.
Pada Senin, 23 Desember 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis untuk Harvey Moeis. Suami aktris Sandra Dewi itu divonis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan karena terbukti korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 Miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, Harvey Moeis telah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 Miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun.



