
KPU Jakarta: Pasangan Pramomo-Rano Unggul
reporter-channel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara. Hal ini berarti pasangan calon Pramono-Rano unggul dalam Pilkada Jakarta.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Dengan perolehan suara 2.183.239 suara, Pramono-Rano mendapatkan suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta. Adapun pasangan calon lainnya, nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara, berada di posisi kedua, sementara pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara, di posisi ketiga.
Hasil penghitungan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi mencatat di Kepulauan Seribu, Pramono-Rano berhasil meraih 7.456 suara. Sementara RIDO di angka 6.578 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 653 suara. Di Jakarta Barat pasangan calon nomor urut 3 itu unggul dengan perolehan 500.738 suara. Disusul RIDO dengan 386.880 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 109.457 suara.
Di Jakarta Selatan, pasangan Pramono-Rano memimpin dengan 491.017 suara mengungguli RIDO dengan 375.391 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 90.294 suara. Sementara itu, pasangan Pramono-Rano juga unggul di Jakarta Timur dengan meraup 635.170 suara, disusul RIDO 535.613 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara.
Di Jakarta Utara, Pramono-Rano memimpin dengan 328.486 suara, RIDO di posisi kedua dengan 261.463 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 77.026 suara. Sedangkan di Jakarta Pusat, Pramono-Rano memimpin dengan 220.372 suara. Perolehan suara mereka kemudian diikuti Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan 152.235 suara, dan di posisi terakhir pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 44.865 suara.
Wahyu mengatakan, hasil perhitungan suara itu akan langsung diunggah di laman resmi KPU DKI Jakarta. Wahyu kemudian mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang hingga saat ini sudah sangat baik bekerja sama untuk mensukseskan Pilkada Jakarta.
Sebelum penetapan itu, Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan keberatan dan meninggalkan ruang (walk out) rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta. Tim pemenangan RIDO mengambil langkah itu saat Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sedang menyampaikan pendapatnya tentang hasil perhitungan suara.
“Kalau ketua masih mengizinkan mereka ngomong, kami izin keluar ketua,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Minggu. Saat diwawancarai seusai keluar dari ruang rapat, Ramdan mengatakan bahwa langkah walk out mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Bawaslu dan KPU.
Rabu lalu (4/12), Ramdan beserta tim sudah mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024. Kendati demikian, Ramdan menyebut pihak Bawaslu tidak mengindahkan permintaan dari pihaknya itu.
“Kita melihat sesuatu secara kasat mata, Bawaslu melakukan upaya yang menurut kami tidak seharusnya. Seharusnya mereka melakukan proses yang kami laporkan dalam Perbawaslu yang mereka buat sendiri,” ujar Ramdan.
Karena itu, Ramdan menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi. Ramdan mengatakan bahwa dirinya dan tim percaya Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keadilan. Ramdan menjelaskan, timnya akan menyampaikan laporannya ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.
“Kami siap melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi, karena itu yang digariskan. Apapun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ke ranah MK, karena itu hak,” ujarnya.



