
KPU: Calon Gubernur Kena OTT Bisa Ikut Pilkada
reporter-channel – Calon gubernur Provinsi Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu lalu, Rohidin Mersyah, ternyata masih dapat dipilih dalam Pilkada 2024. Ia pun bakal dilantik jika menang.
“Tetapi dia akan langsung diberhentikan apabila dia berstatus terpidana saat pelantikan,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di Kantor Kemenkopolkam hari ini, Senin (25/11/2024).
Rohidin Mersyah adalah calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus petahana. Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT bersama 7 orang lainnya di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Rohidin dan 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sementara itu, lima orang lainnya dijadikan saksi.
Menurut penjelasan Ketua KPU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, selama Rohidin masih berstatus tersangka, dia masih dapat dipilih saat pemungutan suara.
Ia pun bisa ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang pilkada, dan vahkan bisa dilantik sebagai gubernur. “Dasarnya merujuk Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Ketua KPU.
Menurut Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, disebutkan bahwa, “Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Kemudian, dalam Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada diatur bahwa jika ada calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana saat acara pelantikan, maka dia tetap dilantik dan langsung diberhentikan saat itu juga.
Sedangkan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara ketika ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana. Dalam ketentuan itu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota mengumumkan status terpidana calon kepala daerah tersebut ke KPPS melalui PPK dan PPS.
Pengumuman itu dapat disampaikan lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari. “Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika status hukum calon kepala daerah sudah terpidana, kalau belum maka pasal ini tidak dipakai,” kata Afifuddin.



