KPK Sita Rp350 Miliar Dalam Perkara Gratifikasi Rita Widyasari

KPK Sita Rp350 Miliar Dalam Perkara Gratifikasi Rita Widyasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang senilai lebih dari Rp350 Miliar dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama para pihak terkait lainnya. Penyidik KPK juga sita uang 2.005.082 dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak terkait perkara itu.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa Mahardhika.

Penyidik KPK saat ini kembali mengembangkan perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK kini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan itu, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan itu saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan itu juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi itu untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sampai saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 Juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca dong: https://reporter-channel.com/kpk-sita-properti-rp-81-miliar-dalam-kasus-korupsi-dana-hibah/

Share Here: