KPK Sita Properti Rp 8,1 Miliar Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

KPK Sita Properti Rp 8,1 Miliar Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita properti dengan nilai Rp 8,1 Miliar dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK menyita 3 unit tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang. Secara keseluruhan bernilai Rp8.1 Miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Kata Tessa, KPK sita properti tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah itu. KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut diminta pertanggungjawaban.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa saat itu.

Dari 21 orang tersangka, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari 4 tersangka penerima suap, 3 orang adalah penyelenggara negara, sementara 1 orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang diantaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya kemudian memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.

KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar.

“Saksi didalami dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” kata Tessa.

Share Here: