KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 Nicke Widyawati hari ini, Jumat (10/1/2025). Nicke diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.

Nicke tak terlalu lama diperiksa KPK. Selesai diperiksa, bekas Dirut Pertamina itu segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB. Namun, Nicke sama sekali tidak memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggunya sejak pagi, tentang pemeriksaan dirinya.

Soal kasus perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2019—2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada hari Kamis, 9 Januari 2025.

Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. “Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma, kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014. Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi itu ditemukannya pada tahun 2020 dan kemudian dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK. “Kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Karen dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pada Selasa, 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat Karen. “KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat itu.

Share Here: