KPK Pantau 1.179 SPPG Polri

KPK Pantau 1.179 SPPG Polri

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. ICW mensinyalir terjadi ketimpangan praktek pengelolaan SPPG Polri dengan Yayasan Kemala Bhayangkari. Lantas apa respon Lembaga antirasuah?

Menurut Juru bicara KPK Budi Prasetyo, KPK merespon positif pemantauan SPPG Polri.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/2).

Budi menjelaskan pihaknya tengah menelaah apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan setelah laporan ICW sebelumnya.

KPK juga berwenang mengawasi dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Sementara Budi mengatakan KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mengawasi.

“Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dari laporan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, saat ini ada 1.179 SPPG Polri. Dimana terdiri atas 411 yang telah beroperasi, 162 sedang persiapan operasional, 499 dalam tahap pembangunan dan akan selesai pada Maret 2026, serta 107 yang masih dalam tahap peletakan batu pertama.

Desakan ICW kepada KPK untuk mengawasi 1.179 SPPG Polri disampaikan kala mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa 24 Februari 2026 lalu.

ICW menyebut terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaan SPPG Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, diantaranya insentif harian secara cuma-cuma untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.

ICW memperkirakan, apabila mengacu tahun operasional pada 2026 maka terdapat 313 hari operasional. Dengan demikian, asumsi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.

Oleh sebab itu, KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan dalam aspek finansial maupun kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel polisi tersebut.

Baca:Waka BGN: Jangan Memakai Mobil SPPG untuk Berbelanja

Share Here: