
Koruptor Pelanggar HAM, Wacana Yang Dilempar Menteri Natalius Pigai
Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Di tengah upaya itu, sang menteri HAM, Natalius Pigai melempar wacana ke publik soal koruptor pelanggar HAM.
Menteri Natalius Pigai mewacanakan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut menteri Pigai, pelaku korupsi dapat diadili dengan dua mekanisme, yakni sistem peradilan pidana (criminal justice system) di pengadilan umum dan sistem peradilan HAM (human rights ustice system) di pengadilan HAM.
“Criminal justice system, human rights justice system, itu harus memproses orang yang melakukan korupsi. Dua opsi dibuka, tapi itu namanya juga baru usulan kita, ” ucap menteri Pigai di Jakarta, Kamis (3/7).
Pigai menjelaskan, pengkategorian korupsi ke dalam ranah HAM telah banyak disuarakan oleh para cendekiawan. Dengan paradigma ini, koruptor dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM.
Meski begitu, pihaknya menyatakan tidak semua koruptor termasuk pelanggar HAM. Pigai menyebut koruptor pelanggar HAM jika melakukan korupsi secara terstruktur dan sistematis serta menyebabkan dampak yang masif.
“Misal terjadi semua daerah itu diisolasi dan pengungsi besar-besaran karena situasi emergensi maka negara turunkan anggaran dalam jumlah besar. Kemudian, uang tersebut dimakan, diambil, dikorupsi secara masif, menyebabkan pengungsi atau korban dalam jumlah yang besar,” ucap pigai.
Pigai mewacanakan bahwa revisi UU HAM akan menegaskan korupsi sebagai perbuatan yang melanggar HAM, sementara kriteria dan tata acaranya akan diatur lebih detail dalam peraturan presiden.
Rancangan teknis mengenai wacana itu akan dibicarakan dengan ahli hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi. Ia juga mengatakan Kementerian HAM terbuka dengan masukan dan pemikiran publik.
“Saya minta tolong ahli membantu menghubungkan bagaimana dasar bangunan teori melandasi bisa lahirnya HAM dan korupsi karena referensi di dunia ini terbatas soal HAM dan korupsi,” tandasnya.
Baca dong:Indonesia-Arab Saudi Sepakati Investasi Rp437 Triliun



