Koruptor Jual Beli Emas PT Antam Divonis 15 Tahun Penjara

Koruptor Jual Beli Emas PT Antam Divonis 15 Tahun Penjara

reporter-channel – Terdakwa Budi Said, pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya divonis pidana 15 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

Budi Said juga divonis pidana denda Rp1 Miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 Kilogram emas Antam atau Rp35,53 Miliar subsider 8 tahun penjara.

“Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sementara, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 Kg emas Antam atau senilai Rp35,07 Miliar dan 1.136 Kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 Triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun. Perbuatan korupsi diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 Kilogram atau senilai Rp35,07 Miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 Kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022. Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Sementara itu, Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 Juta subsider pidana kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

“Terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua Tony Irfan saat membacakan vonis dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Hakim Ketua menyatakan bahwa Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun pada vonis pidana denda, Majelis Hakim memberikan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulan pidana penjara. Padahal, dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 Miliar.

Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar. Perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg.

Share Here: