Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut

Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji khusus tahun 2024 di Kementerian Agama (kemenag). KPK memanggil saksi-saksi dalam menangani perkara ini, termasuk diantaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil sejumlah saksi-saksi, termasuk diantaranya adalah eks menag Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut bakal dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024.

“Dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara, namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6).

Budi Prasetyo mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus angket haji sendiri dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” tambah Budi.

Menurut Budi, KPK juga mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK pernah mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji menemukan kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota haji pada alokasi 20 ribu kuota tambahan dari otoritas Arab Saudi.

Kemenag membagi kuota tambahan itu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Dugaan gratifikasi disinyalir dari pemberian kuota haji khusus sebanyak 10 ribu tersebut.
Baca dong:Arab Saudi Nilai Penyelenggaraan Haji 1446 H Berhasil

Share Here: