Komnas HAM Pertimbangkan Jalur Peradilan Di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Komnas HAM Pertimbangkan Jalur Peradilan Di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini tengah dalam tahap pengumpulan keterangan dari berbagai pihak dalam kasus penyerangan dengan menggunakan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Jalur peradilan menjadi opsi pertimbangan untuk menyeret pelaku anggota BAIS.

Menurut Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, apakah opsi jalur peradilan sipil atau militer, lembaganya belum mengambil kesimpulan.

“Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (26/3).

Pramono menjelaskan proses pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak guna memastikan konstruksi peristiwa penyiraman air keras secara utuh dan objektif.

“Kami terus berkomunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kita intensif,” katanya.

Komnas HAM telah meminta keterangan dari organisasi masyarakat sipil, termasuk KontraS, untuk menelusuri kronologi awal kejadian hingga penanganan korban penyiraman air keras.

“Kita sudah ketemu dengan teman-teman KontraS, bahkan sebelum Lebaran kita sudah ketemu dengan mereka. Kita gali informasi terkait dengan kronologis pertama kali Saudara AY datang ke kosan misalnya, lalu bagaimana proses Saudara AY dibawa dari kosan sampai ke rumah sakit,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang relevan dalam waktu dekat untuk melengkapi data.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses ini menjadi dasar sebelum Komnas HAM menentukan sikap, termasuk terkait indikasi pelanggaran HAM dan implikasi hukumnya.

“Kesimpulan apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan,” ujar Pramono.

Komnas HAM memastikan penanganan kasus menjamin prinsip keadilan dan perlindungan hak korban dalam proses peradilan yang akan ditempuh.

Baca:Tahan  Empat Pelaku Penyiram Air Keras, TNI Pastikan Usut Profesional

Share Here: