
Komnas HAM: Kebocoran Data Ada 3 Pelanggaran HAM
reporter-channel – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kebocoran data yang terjadi melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini karena mengancam privasi, keamanan individu dan dapat digunakan untuk tujuan yang merugikan.
Kebocoran data yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sejak 20 Juni 2024 diperkirakan berdampak terhadap 282 layanan kementerian/lembaga. Luasnya layanan yang terdampak berisiko merugikan warga negara dalam beberapa aspek, antara lain:
- Pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja atau akses ke data pribadi.
- Pelanggaran integritas, yakni adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja.
- Pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak disengaja atau tidak sah atau perusakan data.
Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM menilai adanya risiko pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia, setidaknya sebagaimana diatur di dalam:
1. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Ketentuan Pasal 12, Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau penyerangan seperti itu.
2. UU No. 39/2000 tentang Hak Asasi Manusia:
- Pasal 29 (1), Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
- Pasal 31, Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya, terkait keamanan data pribadi dan layanan publik, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam rangka melindungi HAM, perlu adanya tindakan yang tegas untuk mencegah kebocoran data dan menegakkan keadilan dalam kasus tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan:
- Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus kebocoran data secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban.
- Meminta pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan langkah dan prosedur untuk menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban akibat peretasan yang terjadi.
- Meminta pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak dari peretasan yang terjadi, baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah/panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi.
- Mendorong Pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional, termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, baik kementerian/Lembaga/daerah, swasta dan Masyarakat.



