
Komisi VII DPR – Menteri UMKM Bahas Penghapusan Piutang Macet
Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, untuk membahas evaluasi pelaksanaan penghapusan piutang macet kepada UMKM.
“Materinya tadi itu ya, soal penghapusan piutang macet pada UMKM dan tentu hal-hal tadi yang saya sampaikan, hal-hal teknis lain yang menjadi tugas fungsi daripada Kementerian UMKM,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Saleh mengatakan bahwa Komisi VII DPR RI dalam rapat itu hendak mengetahui secara detail tentang kebijakan dan program pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia.
Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta penjelasan dan klarifikasi Menteri UMKM tentang kepastian bahwa tidak ada agunan tambahan bagi UMKM yang mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta. Sebab, hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri UMKM sebelumnya.
“(Saat rapat) Kami mendapatkan penjelasan resmi dari Pak Menteri, sebagai perwakilan pemerintah, dengan dinyatakan bahwa kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta maka tidak diperlukan jaminan atau agunan. Benar nggak kira-kira?” tuturnya.
Sebab, pada implementasinya pelaku UMKM yang hendak mengajukan KUR di bawah Rp100 juta ke bank-bank tetap saja mendapatkan persyaratan agunan tambahan.
“Bukan hanya agunannya yang jadi persoalan, proses administrasinya pun tetap sulit. Mereka yang datang (ke bank) itu malah tidak dapat (KUR), administrasinya sulit, dan biasanya malah justru kata mereka di bank-bank, justru yang dapat (KUR) itu orang itu juga,” katanya.
Saleh mengatakan dalam rapat itu, Komisi VII DPR RI juga hendak mendapatkan penjelasan tentang strategi Kementerian UMKM dalam mengembangkan UMKM tanah air di tengah ketidakpastian global saat ini.
“Kalau misalnya tadi UMKM kita ini tidak bisa dikembangkan, kita tidak bisa jual di luar negeri dengan pasar yang seperti ini, tentu harus ada strategi yang dilakukan oleh Kementerian UMKM dalam rangka bagaimana supaya UMKM kita ini tetap bisa establish, bisa bertahan, dan bisa tetap dibuka, malah lebih luas lagi,” ujarnya.

