
Ketua Pemuda Pancasila Japto Diperiksa KPK
Jakarta – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukum. Ia sempat memberi salam, tetapi tidak banyak bicara saat ditanya seputar kasus Rita yang membuat dirinya diperiksa.
“Nanti biar saja di dalam,” kata Japto saat ditanya persiapan untuk pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Japto mengatakan bahwa 11 mobil yang diduga berkaitan dengan perkara sudah diserahkan ke KPK setelah sebelumnya sempat dititipkan di rumahnya. Pada Selasa, 4 Februari 2024, rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik KPK. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita.
Bukti-bukti diantaranya uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 Miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Materi pemeriksaan nanti adalah untuk mengonfirmasi asal-usul barang-barang tersebut.
Japto diperiksa KPK dalam rencana memproses kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Selain itu, Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga ia turut dijerat dengan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita telah ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 Miliar dan suap Rp6 Miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Kabarnya, Rita Widyasari juga terlibat dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih dalam status sebagai saksi.



