Kerugian Rp 193.7 T Korupsi Di Pertamina Untuk 2023. Innalillahi

Kerugian Rp 193.7 T Korupsi Di Pertamina Untuk 2023. Innalillahi

Jakarta – Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lebih besar dari yang sudah diumumkan, yaitu Rp 193.7 Triliun. Sebab, kerugian Rp 193.7 T itu baru perhitungan untuk tahun 2023. Padahal, kasus ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023.

“Kemarin yang sudah disampaikan di rilis itu kerugian Rp 193.7 T. Itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Menurut Harli, jumlah kerugian negara ini bisa jadi berbeda pada tiap tahun kejadian, atau pada jumlah di masing-masing komponennya.

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Dalam jumpa pers Senin lalu (24/2/2025) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa kerugian negara sementara mencapai Rp 193,7 Triliun.

“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum itu, telah mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian Rp 193.7 Triliun,” ujarnya.

Kerugian ini terbagi menjadi 5 komponen, yaitu: 1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun. 2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 Triliun. 3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 Triliun. 4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 Triliun. 5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 Triliun.

Menurut Harli, faktor kerugian negara juga sangat tergantung pada proses distribusi yang dilakukan Pertamina pada saat kasus ini terjadi. Misalnya, BBM yang didistribusikan ternyata lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, selisih harga ini akan diperhitungkan dalam total kerugian negara.

Baca dong: Kejaksaan Agung: Praktik Blending BBM Terjadi Pada 2018–2023

Dalam kasus korupsi di lingkungan PT Pertamina (Persero) ini, Kejaksaan Agung menahan tujuh orang. “Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka,” kata Abdul Qohar.

Ketujuh tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin; dan Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Selain itu juga Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang juga anak pedagang besar minyak Muhammad Riza Khalid; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Baca dong: Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi di Pertamina

Duduk Masalah

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini bermula ketika pada periode 2018 sampai 2023 pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri. Saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, tersangka Riva Siahaan bersama Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin; dan Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono justru bersekongkol dan melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH).

“Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Abdul Qohar.

Pada saat yang sama, hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, kata Abdul Qohar, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal harganya masih sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS).

Produksi minyak mentah dari KKKS bahkan dinilai tak sesuai spesifikasi. Padahal, kenyataannya minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi. “Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” kata Abdul Qohar.

Setelah itu, kedua anak perusahaan Pertamina itu mengimpor minyak mentah dan produk kilang. Padahal perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong antara para tersangka. Mereka sudah mengatur harga untuk kepentingan pribadi masing-masing dan menyebabkan kerugian negara.

“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Abdul Qohar.

Sementara itu, salah satu kejahatan yang dilakukan tersangka Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, adalah dalam pembelian produk kilang. “Riva diduga melakukan pembelian untuk RON 92 (Pertamax), namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite, atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92, dan hal itu tidak diperbolehkan,” kata Abdul Qohar.

Penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. “Akibatnya, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen,” kata Abdul Qohar.

Perbuatan para tersangka itu, kata Abdul Qohar, juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

Perbuatan melawan hukum para tersangka itulah, yang menurut Abdul Qohar, mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian Rp 193.7 T. “Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.

Baca dong: Kejaksaan Agung Menggeledah Rumah Riza Chalid

Kejaksaan Menyita Dokumen Dan Uang Dari Rumah Riza Chalid

Share Here: