
Kementan: Tutup Pasar Hewan 14 Hari Jika Ada Hewan Sakit
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah agar menutup sementara pasar hewan selama 14 hari, jika ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya masing-masing.
Himbauan diserukan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan karena munculnya kembali kasus penyakit mulut dan kuku di beberapa daerah di Indonesia.
DirjenPKH Agung Suganda, dalam keterangannya akhir pekan lalu mengatakan, Kementan terus mengingatkan tentang peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” paparnya sebagaimana termuat dalam surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, di Jakarta.
Dalam surat itu, Kementerian Pertanian menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah. Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit. Dua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi itu.
“Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar,” kata Agung.
Ketiga, kata Agung, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah. “Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” ujarnya.
Agung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.
Selain itu, Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui SIKHNAS, Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional. Peternak didorong untuk segera melaporkan dugaan kasus melalui platform ini untuk mempercepat penanganan.
“Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit,” kata Dirjen PKH.
Langkah lain yang direkomendasikan Kementan adalah pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko. Selain itu, masyarakat peternak juga diminta aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah.
Untuk pelaporan kasus dugaan PMK atau konsultasi, para peternak dapat mengirimkan aduannya ke layanan hotline WhatsApp nomor 0811-1182-7889. “Kami ingin semua pihak terlibat, mulai dari pemerintah hingga peternak, untuk memastikan langkah mitigasi yang efektif,” kata Agung.
Sebelumnya, Kementan telah mengeluarkan imbauan untuk memperkuat upaya pengendalian PMK. Dalam Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2024, Kementan meminta dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah konkret guna meminimalkan risiko penyebaran PMK di berbagai wilayah.
Melalui serangkaian langkah ini, Kementan berkomitmen untuk menjaga stabilitas peternakan nasional. “Dengan pengawasan ketat dan pemberdayaan peternak, ancaman PMK dapat diminimalkan, sekaligus melindungi kesejahteraan peternak dan ketersediaan pangan nasional,” kata Agung.
Kementan juga mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS), termasuk PMK. Menurut Agung, peningkatan kasus PMK yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat Desember 2024 dipicu oleh cuaca ekstrem. Meski begitu, dia tidak menyebutkan jumlah kasus PMK saat ini.
Karena itu, Agung mengingatkan bahwa prediksi puncak kasus PMK akan berlangsung hingga Maret 2025.
“Peningkatan ini memerlukan pengawasan ketat, khususnya terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” kata Agung



