
KEK Lido Disegel Bikin Bos MNC Hary Tanoe Dipanggil DPR
Jakarta – Pengusaha sekaligus pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI. Hary Tanoe dipanggil menyusul penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Pada 10 Februari yang lalu, Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum, Deputi Bidang Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan sidak dan penyegelan fasilitas yang telah dibangun oleh PT MNC Land, seperti hotel, atas pelanggaran dokumen amdal,” kata Ketua Komisi XII RI Bambang Patijaya, dalam rapat, Selasa (18/2/2025).
Bambang mengatakan pihaknya meminta penjelasan terkait laporan dari masyarakat terkait masih adanya aktivitas di KEK Lido.
“Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup juga sudah melakukan penyegelan beberapa lokasi, di antaranya di danau yang mengalami pendangkalan. Meskipun demikian, kami justru mendapat laporan aduan dari masyarakat bahwa PT MNC Land tetap melakukan fasilitas terhadap fasilitas bangunan yang sudah disegel,” kata Bambang.
Ia menyayangkan adanya kegiatan di sana. “PT MNC Land harus dapat mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku untuk memperbaiki dokumen lingkungan jika rencana bisnis ini ingin tetap dilanjutkan,” imbuhnya.
Hary Tanoe Bantah
Direktur MNC Land, Hary Tanoesoedibjo, membantah jika dikatakan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihaknya melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Ia menyebut, jika pembangunan tak mengikuti amdal, wilayah Lido di Bogor tidak bisa mendapat status kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Kemudian ada juga dugaan bahwa pembangunan di sana tanpa amdal. Saya tanya, apa betul kita ndak pakai amdal? Karena logikanya kalau nggak ada amdal mana bisa dapat KEK? Ya kan, karena prosedurnya untuk KEK itu panjang, melewati mungkin ada berapa 7-8 kementerian, dua tahun sampai akhirnya menjadi PP (peraturan pemerintah) karena KEK basisnya PP,” ujar Hary di depan anggota Komisi XII DPR RI.
Hary menjelaskan, pada 2013, grup Bakrie menjual beberapa aset di Lido. Ia mengatakan MNC Land mulai masuk kala proyek di sana masih atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP).
“Kemudian dicoba ditelusurinya ternyata amdal-nya ada, hanya pada waktu pengurusan amdal pembangunan itu pakai namanya PT yang lama, PT-nya Bakrie PT LNP jadi Lido Nirwana Parahyangan,” ucap Hary.
Ia memastikan pihaknya akan mendaftarkan kembali untuk amdal. “tentunya akan kami perbaiki. Akan kami lakukan tapi yang ingin kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di situ ber-amdal,” kata Hary.
Baca dong: Kades Kohod Arsin Dkk Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut
Baca dong: Kasus Ronald Tannur, Mendadak 2 Hakim Terdakwa Suap Pengen Jadi Justice Collaborator, Ada Apa?



